Hal tersebut mengisyaratkan bahwa guru yang tidak memiliki kemampuan yang memadai, tidak mungkin dapat membawa kemajuan bagi anak didiknya. Pada hal inilah yang terjadi di SMP Negeri Kota Surakarta. Memang kalau kita lihat dari kelayakan mengajar, semua guru adalah layak karena sudah memenuhi standar minimal lulusan, yaitu S1 (strata satu). Namun masalahnya adalah banyak yang memiliki kemampuan rendah. Indikator dari hal tersebut adalah rendahnya mutu hasil pembelajaran. Memang faktor penentu keberhasilan pembelajaran tidak hanya ditentukan oleh guru saja. Akan tetapi, guru memegang peranan yang sangat dominan, sangat penting, dan sangat menentukan.
Berdasarkan pemantauan penulis, masih banyak guru yang tidak melaksanakan tugas pokok dengan baik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008, tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok. Pada kenyataanya tidak semua guru melakukannya.