Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari siswa. PKn di tingkat Sekolah Dasar bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan dalam memahami dan menghayati nilai Pancasila dalam rangka pembentukan sikap dan perilaku sebagai pribadi, anggota msyarakat, sdan warga negara yang bertanggung jawab serta memberi bekal kemampuan untuk mengikuti pendidikan pada jernjang pendidikan selanjutnya. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan sarana dan prasarana penunjang, seperti kurikulum, guru pengajar maupun metode pengajaran,
Guru sebagai salah satu sumber belajar berkewajiban menyediakan lingkungan belajar yang kreatif bagi kegiatan belajar anak didik di kelas. Salah satu kegiatan yang harus guru lakukan adalah melakukan pemilihan dan menentukan metode yang bagimana yang akan dipilih untuk mencapai tujuan pengajaran. Pemilihan dan penentuan metode ini didasari adanya metode-metode tertentu yang tidak bisa dipakai untuk mencapai tujuan tertentu. PKn sebagai salah satu bidang studi yang diberikan di sekolah-sekolah umum maupun madrasah-madrasah mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tingi memiliki nilai-nilai histories yang tidak terdapat pada bidang studi lainnya. Karena PKn sebagai suatu bidang studi memiliki dasar konstitusional yaitu UUD 1945 dan ketetapan MPR No.II/MPR/1993.